Desa Kopeng

Kec. Getasan
Kab. Semarang - Jawa Tengah

Artikel

Alur Pelayanan Desa Kopeng

Administrator

17 Oktober 2025

33 Kali dibuka

Dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, bersama ini Pemerintah Desa Kopeng mengumumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Alur Pelayanan Publik.

I. JAM LAYANAN KANTOR DESA:

  • Hari: Senin s/d Kamis

    • Pukul: 08.00 - 15.00 WIB

  • Hari: Jumat

    • Pukul: 08.00 - 11.00 WIB

  • (Catatan: Pelayanan tutup pada hari libur nasional dan hari libur keagamaan)

II. ALUR UMUM PELAYANAN SURAT-MENYURAT/ADMINISTRASI:

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan surat-menyurat atau administrasi diwajibkan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan & Pengantar Awal:

    • Pemohon mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT dan/atau RW setempat.

  2. Verifikasi Kelengkapan Berkas:

    • Pemohon datang ke Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan di Kantor Desa.

    • Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW beserta berkas persyaratan yang dibutuhkan (Contoh: Fotokopi KK, KTP, Surat Nikah, dll., sesuai jenis permohonan).

    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas.

    • Jika berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan.

    • Jika berkas tidak lengkap/tidak valid, pemohon diminta melengkapi/memperbaiki.

  3. Pemrosesan Dokumen:

    • Petugas memproses/membuat draf dokumen permohonan.

  4. Pengesahan Pejabat:

    • Dokumen yang telah dibuat diajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan yang berwenang, Sekretaris Desa, dan/atau Kepala Desa.

  5. Penyerahan Dokumen:

    • Pemohon menunggu di area yang telah disediakan (jika proses cepat) atau mendapatkan informasi kapan dokumen dapat diambil.

    • Dokumen yang telah selesai dan disahkan diserahkan kepada pemohon.

III. WAKTU PENYELESAIAN:

  • Surat Keterangan/Pengantar Biasa (Contoh: Keterangan Usaha, Belum Menikah): [Contoh: Maksimal 15 Menit] Setelah berkas lengkap.

  • Administrasi Kependudukan (Contoh: Pengantar Pembuatan KK/KTP Baru/Akta): [Contoh: Tergantung waktu koordinasi dengan Kecamatan/Disdukcapil, biasanya 1-3 hari kerja/lebih].

  • Catatan: Waktu penyelesaian dapat berbeda tergantung kompleksitas layanan dan antrian.

IV. BIAYA PELAYANAN:

  • Semua pelayanan administrasi surat-menyurat di Kantor Desa Kopeng TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

  • Jika ada pungutan/biaya resmi untuk layanan tertentu, akan diumumkan secara terpisah.

V. MEKANISME PENGADUAN:

Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan terkait pelayanan melalui:

  • Kotak Saran di Kantor Desa.

  • Nomor Telepon/WhatsApp Pengaduan: 0821-3857-5150

  • Email: desakopeng2003@gmail.com

Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi alur pelayanan ini untuk kelancaran dan ketertiban bersama. Dengan alur yang jelas, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan.

Komentar yang terbit pada artikel "Alur Pelayanan Desa Kopeng"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

REBO SARWOTO

Sekretaris

NUR HASIM

Kasi Kesra

HARUN PURWANTO

Kasi Pemerintahan

LUKAS SUGIONO

Kasi Umum Perencanaan

IKA SEPTIANI

Kasi Pelayanan

MARO'ON

Kadus Cuntel

JOKO SUSILO

Kadus Kopeng

SIGIT ASMORO

Kadus Plalar

WAHONO

Kadus Sidomukti

DEWANTORO

Kadus Blancir

HARMAN SARBINI

Kadus Tayeman

YUSUF RAHARJO

Kadus Dukuh

DARMIATI

Kadus Kasiran

RESTU KISAWA JATI

Staff Teknis

GRESELLA PUTRI ERIKA

Staff Teknis

AZIZ PURNAMA

TIM IT

Mr. AP

TIM IT

Mr. DW

Bendahara

TRIYONO

Staff Teknis

NEZTY NOVIANA P

Staff Teknis

ISNA MASNIA A

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kopeng

Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

KEHADIRAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.399940698552377
Longitude:110.41977524757387

Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa